
CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melayangkan surat pemanggilan untuk pengelola Venesia, pada Senin (24/8/2020).
“Senin, Kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,” ungkap Kasat Pol PP Tangsel Mursinah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).
Mursinah menjelaskan terkait pelanggaran PSBB, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian, dan untuk pelanggaran karantina wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan kewenangan Kepolisian.
Mursinah menambahkan, jika perusahaan melanggar ijin, Pemkot akan tegas melakukan pencabutan ijin tersebut, dan ada mekanisme untuk pencabutan ijin yang dilakukan pemkot, yakni DPMPTSP menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.
Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya. “Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk ditandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan jika perusahaan tersebut belum terdaftar, Pemkot membuat konsep surat jawaban dan ditandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan menuturkan bahwa terkait sanksi pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD terkait sesuai dgn kewenangannya. (aul)