CNNBanten.id – Polres Tangerang Selatan menggelar rilis kasus pemerkosaan dan pencurian, dengan pelaku berinisial RI (19) di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu.
Polisi mulai mengusut kembali kasus ini usai cerita korban AF (24) viral di media sosial Instagram beberapa hari lalu. Hingga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (9/8/2020) di Jalan Swadaya No.80, RT05/05, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Kasatreskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muharram Wibisono Adi P mengatakan, ditangkapnya pelaku lantaran dirinya kembali melakukan chat atau DM kembali ke Instagram korban.
“Pelaku kita ringkus karena dia kembali chat atau DM korban melalui IG nya. Karena RI melihat notifikasi IG korban dari beberapa pesan yang masuk di HP korban yang diambilnya. Dalam penangkapan kita dibantu tim cyber Mabes Polri,” kata Muharram di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Muharram menjelaskan, kejadian pemerkosaan terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu di Jalan Titian IV No.06, Bintaro Perigi, Pondok Aren. Awalnya tersangka pada pukul 04.30 WIB berniat mengambil AC rumah korban, namun karena takut pelaku mengurungkan. Namun pelaku kembali datangi rumah korban sekira pukul 08.00 WIB untuk kembali mengambil barang berharga korban dengan melewati pintu yang tak terkunci sambil membawa besi.
“Niat pelaku melakukan pemerkosaan karena melihat korban AF (24) tertidur dengan pakaian seksi dan celana dalam saja. Belum perkosaan dilakukan, korban sudah terbangun dan melihat pelaku tengah mengendap endap hingga membuat korban teriak. Hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan besi dibagian kepala membuat korban berdarah dan tak berdaya. Saat itulah pelaku melalukan pemerkosaan,” jelas Muharram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat ancaman hukuman tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan amcaman hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan atau pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, dan atau Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (aul)