CNNBanten.id – Polisi Sektor (Polsek) Pamulang Kota Tangerang Selatan memanggil Lurah Benda Baru, Saidun, Selasa (28/7/2020).
Pemanggilan bersangkutan berkaitan dengan tindakan yang dilakukan Saidun di ruang Plt kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.
Saidun dipanggil sebagai saksi atas perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pengerusakan di ruang kerja pelaksana tugas kepala SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah.
“Beliau kita panggil terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pengerusakan yaitu Pasal 335 dan Pasal 446 KUHP yang diduga yaitu korban adalah kepala sekolah SMA Negeri 3, oleh Lurah Benda Baru Yang mana kami sebagai penyidik Polsek Pamulang telah melakukan pemangilan oleh ijin Walikota, karena beliau adalah pegawai negeri,” terang Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Selasa (28/07/2020).
Supiyanto menambahkan saat pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik, Lurah Saidun didampingi Sekcam Pamulang. “Kami penyidik baru melakukan pemeriksaan setatusnya saat ini masih sebagai saksi,” tambahnya.
Lanjut Supiyanto, pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur manajemen perkara.
“Tentunya setelah kita lakukan keterangan saksi, kita akan gelar perkara itu namanya manajemen perkara berdasarkan bukti yang ada itu nanti ditingkatkan. Kemudian berkembang oleh keterangan Lurah berdasarkan fakta yang ada,” tutupnya.(aul)