CNNBanten.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam upaya sertifikasi aset.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara PLN Unit Induk Distribusi Banten dengan 7 kantor pertanahan kota/kabupaten se-Banten pada Selasa (21/07/2020) di Serang, Banten.
Kerja sama meliputi percepatan proses sertifikasi aset, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng turut hadir dan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara PLN dan BPN terkait sertifikasi aset tersebut.
Andi Tenri Abeng mengapresiasi ditandatanganinya kerja sama ini yang sejalan dengan komitmen BPN dalam sertifikasi tanah di Indonesia.
“Selamat atas ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini yang merupakan langkah baik untuk mempercepat proses sertifikasi tanah aset PLN,” ungkap Andi Tenri Abeng usai penandatanganan.
Dia berharap agar kerja sama ini bisa segera ditindaklanjuti dengan aksi yang nyata untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Saya berharap agar kegiatan tidak berhenti di sini, kita perlu lakukan tindakan dan langkah-langkah nyata ke depan agar proses sertifikasi ini bisa segera diselesaikan 100 persen. Untuk itu kita perlu terus berkomunikasi dan lakukan FGD (focus group discussion) untuk segera dindaklanjuti,” pesannya singkat.
Senada dengan itu, Senior Manager SDMU PT PLN (Persero) Lala Arief Fadila mengatakan bahwa tujuan penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah mempercepat proses sertifikasi aset, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan penyelesaian permasalahan pertanahan. Juga sebagai langkah guna mempercepat pengamanan aset PLN.
“Saat ini ada sekitar 17 persen aset PLN yang belum tersertifikasi. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait aset dan memitigasi resiko bisnis yang dijalankan PLN terutama terkait dengan permasalahan pertanahan,” ujar Lala Arief Fadilla.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PLN dan BPN Provinsi Banten merupakan harmonisasi antara PLN dan stakeholder-nya sebagai upaya untuk mendayagunakan aset perusahaan dalam mendukung program kelistrikan di Provinsi Banten.(aul)