CNNBanten.id – Pemkot Tangsel akhirnya memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di semua wilayah di Tangsel, termasuk di zona merah Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembatasan atau larangan bagi ojek online mengangkut dan mengantar penumpang di zona merah atau wilayah tertentu.
Purnama mempertegas, hal itu karena status wilayah Tangsel sudah menurun menjadi resiko sedang atau zona orange penyebaran Covid-19.
“Tangsel ini kan sudah menurun statusnya terkait risiko penyebaran Covid-19. Jadi tidak ada larangan ke zona merah,” tegasnya.
Untuk itu, izin bagi ojek online mengangkut penumpang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam Pasal 17 Ayat (5) tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang.
“Yang penting harus memenuhi protokol Covid-19, menyediakan hand sanitizer, haircap dan pakai penyekat,” tutup Purnama. (aul)