Home / Hukrim / Orang Tua Ajak Anak Maling Motor di Tangerang

Orang Tua Ajak Anak Maling Motor di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng memperlihatkan barang bukti.

CNNBanten.id – Jajaran Polsek Pakuhaji meringkus 7 orang tersangka pencuri kendaraan bermotor di Kampung Rawa Kepuh, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terendus ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan yang sah.

Mendapat informasi tersebut, team Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan IPDA Darwin Sirait melakukan under cover transaksi dengan tersangka yang berinisial A alias HA. Team Opsnal Reskrim Pakuhaji melakukan penangkapan tersangka HA pada hari Sabtu (11/7/2020) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaran sepeda motor berjenis Honda Beat warna hitam tanpa surat-surat kendaran yang sah.

Team Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka HA, dari hasil pengembangan tersebut Polisi menangkap 6 (enam) orang lainnya yang di duga masih komplotan tersangka A alias HA.

Dan 6 (enam) pelaku lainnya berinisial AR, ST, RH, T, EC dan M. yang di tangkap Reskrim Polsek Pakuhaji di lokasi yang terpisah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Sugeng Hariyanto mengatakan, dari pengembangan tersebut ada dua pelaku yang diketahui seorang bapak dan anak melakukan aksi kejahatan pencurian bermotor.

“Yah, bapak dan anak ini merupakan salah satu pelaku, cara operasi para pelaku ini satu pelaku melakukan eksekusi atau pemetik dan tiga pelaku lainnya mengawasi situasi,” kata Kombes Sugeng usai Conferensi Pers Rabu (15/7/2020)

Dari tangan para tersangka polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam) milik pelaku dan 3 (tiga) alat gagang kunci leter T dan 4 (empat) buah mata kunci ganda.

“Sajam ini ditemukan dirumah tersangka, karena tersangka ini memiliki empat kontrakan di daerah Teluknaga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti hasil dari kejahatan mereka,” Ungkapnya

Polisi kini masih terus mendalami ketujuh tersangka atas pencurian bermotor ini, menurut Kombes sugeng, teamnya akan terus mengembangkan kepada para pelaku. Karena para pelaku ini di indikasikan komplotan residivis curanmor di wilayah Tangerang kota dan Kabupaten.

“Memang yang bersangkutan sudah melakukan aksinya selama empat bulan ini, tapi kita belum yakin karena masih terus kita dalami, kita juga tidak tahu apakah yang bersangkutan ini komplotan residivis atau masih satu komplotan,” ujarnya

“Para pelaku ini menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah),” sambungnya

Dari hasil penangkapan ketujuh tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa 17 (tujuh belas) unit sepeda motor berbagai merek, senjata tajam (sajam) berupa belati, 3 (tiga) alat gagang kunci leter T, 4 (empat) buah mata kunci ganda, 11 (sebelas) unit Handphone berbagai merek dan 4 (empat) lembar STNK.

Ketujuh tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) tahun penjara. (Hasan Basri/Usdo)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!