CNNBanten.id – Polres Tangsel menggelar rilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis belia berinisial OR (16) yang diperkosa oleh delapan tersangka hingga tewas di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada 10 April 2020 lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ada delapan tersangka yang sudah diamankan. Seluruh pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
“Betul ada satu pelaku (tersangka) yang masih dibawah umur dan tetap dijatuhkan hukuman yang sama seperti tersangka lainnya,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (13/7/2020).
Sebelumnya, perbuatan biadab pemerkosaan hingga tewas yang dilakukan oleh 8 orang remaja terhadap gadis belia berinisial OR (16) mendadak viral. Mereka mencekoki siswi putus sekolah itu dengan beberapa pil excimer, sebelum akhirnya disetubuhi secara bergantian.
Parahnya lagi, pasca kejadian tersebut, pengaruh pil obat keras itu membuat kesehatan OR langsung drop hingga sering tak sadarkan diri. Pihak keluarga menyebut, OR mengeluh bagian dadanya sesak dan sekujur tubuh berasa panas.
OR sendiri akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 01.45 WIB, di kediamannya yang berada di Gang Asem, RT02 RW01 No 63, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangsel. (aul)