Home / Politik / Bawaslu Tangsel Sebut Kasus Broadcast Dugaan Mobilisasi ASN Dalam Kajian Sentra Gakkumdu

Bawaslu Tangsel Sebut Kasus Broadcast Dugaan Mobilisasi ASN Dalam Kajian Sentra Gakkumdu

Bawaslu Ri berkunjung ke kantor Bawaslu Tangsel.

TANGSEL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel sudah menyerahkan penanganan kasus broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada Tangsel yang viral ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tangsel.

Hal tersebut dikatakan anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat berkunjung ke kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (30/6/2020).

“Saat ini Bawaslu Tangsel sudah melakukan pembahasan dan kajian, apakah ada dugaan pidana dalam pertemuan tersebut, maupun dugaan pelanggaran ASN. Kajiannya nanti diputuskan apakah melanggar UU yang mana. Sentra Gakkumdu tengah membahasnya,” tuturnya.

Sementara disinggung siapakah aktor dibalik penyebaran broadcast yang diduga memobilisasi ASN, dirinya menyebut belum ada keputusan dan merucut siapa aktor dibalik broadcast tersebut. “Kita tunggu saja kajian dari Sentra Gakkumdu,” terangnya singkat.

Sebelumnya Camat Pondok Aren, Kota Tangsel, Makmun Sagita menghadiri panggilan Bawaslu Tangsel. Pemanggilan itu terkait pesan berantai atau broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada Tangsel, Jumat (26/6/2020) lalu.

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Bawaslu Tangsel, Makmun Sagita mengaku dirinya difitnah atas beredarnya broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada.

Menurut Makmun, broadcast itu tidak ada instruksi dari siapa pun. Bahkan, Makmun mengaku difitnah saat disinggung terkait pernyataan Sekel Jurang Mangu Timur.

” Iya. Tapi nggak ada rapat sama Bu Wali, itu ga ada. Saya mau klarifikasi lagi sama Pak Sekel,” terang Makmun Sagita.

Dengan begitu, Makmun Sagita mengaku disodori tiga pertanyaan oleh Bawaslu mengenai broadcast dugaan mobilisasi ASN dalam Pilkada viral.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep menyampaikan, terkait broadcast tersebut pihaknya mengaku masih dalam penelusuran.

Acep menjelaskan, klrafikasi sudah dilakukan pihaknya dan mendapatkan jawaban dari Camat Pondok Aren, Makmun Sagita.

“Tadi kita sudah klarifikasi dan hasilnya nanti akan kita bawa ke rapat pleno. Buktinya bahwa camat ini dipanggil, artinya bahwa sebaran itu betul camat. Tapi, tadi Pak Camat membantah kalau itu dia yang mengirim,” jelasnya. (aul)

About admin

Check Also

Lawan Dua Pasangan Lain, Jamal: Pasangan Sachrudin Maryono Tak Akan Gentar

TANGERANG  – Sekertaris Partai Golongan Karya (Golkar) DPD Kota Tangerang H. Jamaludin menegaskan tidak akan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!