Home / Tangerang Raya / Tak Sesuai Ketentuan, 480 Pemohon SIKM Ditolak Masuk Tangsel

Tak Sesuai Ketentuan, 480 Pemohon SIKM Ditolak Masuk Tangsel

Petugas DPMPTSP Tangsel sedang melayani masyarakat buat SIKM. 

CNNBanten.id – 480 pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel karena tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP, Sapto P. “Sejak 4 Juni hingga 10 Juni 2020 ada sekira 780-an permohonan penerbitan SIKM. Namun dari jumlah itu, 480 kami tolak karena tak sesuai ketentuan,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Sapto menjelaskan, ada 3 alasan mengapa pengajuan SIKM ditolak. Di antaranya tidak melampirkan hasil rapid test bebas Covid-19, pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel, dan alasan terakhir adalah kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Tangsel. “Ya, ketiganya itu jadi alasan kenapa kita tolak SIKM-nya,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam upaya mengoptimalkan palayanan SIKM, DPMPTSP Kota Tangsel menyiapkan petugas layanan pengajuan SIKM terdiri atas 2 orang tim verifikasi, 2 orang tim penetapan, 2 orang tim persetujuan, penandatangan dari kepala dinas, dan bagian cetak sebanyak 3 orang. Dengan kam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sebagai informasi, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 (tiga) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disertai ketentuan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepengurusannya, berada di bawah pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (aul)

About admin

Check Also

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Sepekan ke Depan, BPBD Imbau Waspada Kebakaran

TANGERANG – Plt Kalak BPBD Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk terus ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!