CNNBanten.id – Sedikitnya enam bakal calon (balon) mendaftarkan diri mengikuti pemilihan Ketua DKM Anas Bani Malik di Perumahan Pondok Bahar Permai, Minggu (14/6). Tapi ada 2 bakal calon (balon) mengundurkan diri lantaran seperti, tidak direstui oleh istrinya, dan tidak mematuhi tata tertib (Tatib) yang dibuat DMI.
Dari enam bakal calon tersebut yakni, H. Tri Guntoro, H. Muhamad Ali Januri, H. Hermani, H. Suhaeni. Namun, 2 orang balon mengundurkan diri seperti, Ustads Zakaria, Kairo Silalahi. Bahkan, balon dari DKM lama eks Yayasan Al-Muhajirin yang dibekukan Pemkot Tangerang tidak ada satu pun yang mendaftarkan diri.
”Jadi sisanya ada 4 balon yang resmi mendaftarkan Ketua DKM Anas Bani Malik ke panitia pendaftaran DMI Kecamatan Karang Tengah,” ujar Koordinator Pendaftaran dari DMI Kecamatan Karang Tengah Ustads Dermawan, Jumat (12/6).
Menurutnya, empat balon tersebut merupakan orang yang lolos dalam verifikasi persyaratan dari panitia pendaftaran Ketua DKM Anas Bani Malik. Bahkan masing-masing balon ini sudah siap bertarung secara professional dalam pemilihan mendatang.
Syaratnya balon harus mendapatkan jumlah suara terbanyak dari 1.05 suara yang diwakili dari 23 RT dan dari 3 Rw, jadi yang berhak mendapatkan suara adalah, satu RT ada tiga perwakilan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan satu RW.
Selain itu, para balon harus memiliki program rencana kerja (renja) untuk memakmurkan masjid Anas Bani Malik. Bahkan, balon harus menyampaikan visi dan misi dihadapan masyarakat serta jamaah Perumahan Pondok Bahar Permai.
Panitia pendaftaran dari DMI Kecamatan Karang Tengah resmi menutup bakal calon (balon) Ketua DKM Anas Bani Malik, Jumat (12/6) sekira pukul 22.00 Wib. (gun)