CNNBanten.id –Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Karang Tengah resmi mengelola masjid Anas Bani Malik di Rw 06 Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (7/6).
Pengelolaan ini merupakan momentum serah terima kunci masjid yang disaksikan oleh Pengurus Ketua DMI Kecamatan Karang Tengah, anggota Polsek Ciledug, anggota TNI Koramil Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Satpol PP Kecamatan, RT hingga RW serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Penasehat DMI Kecamatan Karang Tengah KH. Abdul Rosyid,bersama Pengurus Antar Waktu DKM Anas Bani Malik sekaligus Ketua DMI Kecamatan Karang Tengah Ustads Apipudin S.pd. Koordinator pemilihan Ustadz Dermawan. Meski tidak dihadiri DKM lama pilihan Yayasan Al-Muhajirin, kegiatan tetap berjalan.
”Alhamdulilah berita acara pengambilan kunci masjid Anas Bani Malik berjalan lancar. Nah kedepan petugas DMI Kecamatan Karang Tengah akan terus mengelola masjid hingga pemilihan Ketua DKM Masjid Anas Bani Malik hingga selesai,” tegas Ketua Dewan Penasehat DMI Kecamatan Karang Tengah KH. Abdul Rosyid.
Menurutnya, proses pengambilan kunci masjid ini berlangsung alot lantaran pengurus DKM masjid Ustads Maturidi tidak mau menyerahkan. Meski demikian,
Mereka berdalih kunci masjid telah diserahkan kepada pengacara. Meski begitu, petugas pun mendatangi rumah Bendahara DKM lama Ustads Yusuf namun hasilnya nihil.
Karena kunci dari pengurus DKM tidak diserahkan, maka DMI mengambil tindakan mengganti anak kunci yang baru, Sebab DKM lama sudah tidak lagi diberikan kepercayaan oleh Pemkot Tangerang untuk mengelola fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) tanah pemerintah.
Sebetulnya DKM lama eks pilihan Yayasan Al-Muhajirin diduga telah melanggar hukum, sebab mereka menghalang halangi petugas Pengurus DMI Kecamatan Karang Tengah tidak diberikan kunci masjid.
Dasar DMI menjalankan tugas dari Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman Nomor 451/1408-kesra 22 Mei 2020 untuk menyelesaikan masalah dualisme pengurus DKM di masjid Anas Bani Malik.
Serta surat Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mencabut SK Bupati Tangerang Nomor 451.1/SK.186-Um tahun 89 tentang persetujuan penggunaan tanah fasilitas socialuntuk kepentingan sarana ibadah, dan Surat Walikota Tangerang Nomor 593/1578-Dinperkim/X/01 tentang persetujuan penggunaan lahan untuk fasilitas penunjang masjid Al-Muhajirin.
Untuk seluruh umat muslim yang tinggal di Perumahan Pondok Bahar Permai saat ini pengelolaan masjid Anas Bani Malik dikelola oleh DMI Kecamatan Karang Tengah. Sambil menunggu proses pemilihan Ketua DKM Anas Bani Malik yang baru. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat DMI akan menghelat pemilihan Ketua DKM di bulan Juni,” Pungkasnya. (gun)