Home / News / Tangsel Keluarkan PSBB Jilid Tiga, Rumah Makan Boleh Melayani Makan Di Tempat

Tangsel Keluarkan PSBB Jilid Tiga, Rumah Makan Boleh Melayani Makan Di Tempat

Walikota Airin Rachmi Diani keluarkan PSBB jilid tiga.

CNNBanten.id – Pemkot Tangsel mengeluarkan PSBB jilid tiga, Selasa (2/6/2020). Dalam PSBB jilid tiga tersebut, rumah makan boleh melayani makan di tempat yang sebelumnya hanya take away. Pemberlakukan ini dengan catatan memenuhi protokoler kesehatan dengan kapasitas 50 persen dan jaga jarak.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Maya Mardiana menyampaikan PSBB tahap satu dan dua, pengecualian selama berlaku seperti penyedia bahan pangan, penyedia alat kesehatan, jasa perbankan dan industri kesehatan. Namun ada perubahan dalam PSBB jilid tiga yakni di mana sebelumnya tidak boleh makan di tempat saat ini boleh.

“Protokol Covid 19 harus menjadi landasan supaya perekonomian dapat tetap berjalan dengan resiko kecil. Dilihat bukan pengecualian saja tetapi pemenuhan bagi protokol Covid 19 baik juga pengelola, karyawan dan para pelanggan. Maka dari itu harus betul-betul dipatuhi,” kata Maya.

Nantinya Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bersekala Besar ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya kapasitas konsumen 50 persen, menyediakan hand sanitaizer, menata tempat duduk untuk makan, hingga menyediakan tempat cuci tangan.

“Berlakunya kapan itu tergantung kesiapan dari masing-masing baik mall, restauran dan rumah makan. Jika prosedur sudah dijalankan, ya silahkan boleh dilakukan. Nanti tim akan meninjau ke lokasi apabila belum sesuai dengan persyaratan tidak diizinkan,” tegasnya.

Sementara untuk usaha bidang fashion belum diperbolehkan. Namun untuk perlalatan rumah tangga seperti kelistrikan tetap boleh dibuka. Kebijakan ini tertuang dalam Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bersekala Besar
Pasal 10 ayat (3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis memiliki kewajiban untuk layanan makan ditempat paling banyak 50% dari jumlah kursi dan meja
yang diatur secaraproporsional, selebihnya
dibatasi dengan tetap menggunakan layanan
untuk dibawa pulang secara langsung.

Selanjutnya menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai
ketentuan. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan,
pengolahan dan penyajian. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan lainnya.

Maya menambahkan, adapun sosialisasi PSBB jilid tiga dimulai hari ini. Kemudian nantinya juga ada infografis dari Kominfo yang disampaikan kepada masyarakat luas. Untuk di pasar sendiri nanti titik-titik pintu masuk dan pintu keluar harus ada hand sanitizer.

“Kita juga berharap masing- masing konsumen membawa hand sanitizer sendiri. Pengelola juga harus mengingatkam konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu,” jelasnya. (Ade maulana).

About admin

Check Also

Apa Bedanya Pengelola Hubungan Antar Umat Beragama Banda Aceh Dengan Kota Tangerang

TANGERANG – Pengelola hubungan antar umat beragama sangat ditunggu dan dinanti-nanti oleh seluruh warga Kota ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!