CNNBANTEN.ID – Pemkot Tangerang melalui Dewan Majlis Indonesia (DMI) Kecamatan Karang Tengah menghelat Pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Anas Bani Malik Periode tahun 2020-2025 di Masjid Anas Bani Malik di Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu, 3 Mei 2020 mendatang.
Proses pemilihan ini resmi dibuat Tata Tertib (Tatib) serta membentuk susun kepanitian seperti, Ustadz Apipudin menjabat Ketua Panitia Pemilihan Ketua DKM Anas Bani Malik yang juga sebagai Ketua DMI Kecamatan Karang Tengah, Ustadz Ade Wahyudi sebagai Sekretaris, anggota para Kepala Seksi Kecamatan Karang Tengah, dan Ketua RW04,05,06 serta Ketua RT04,05,06 di Perumahan Pondok Bahar Permai.
Pemilihan tersebut melalui proses tahapan kegiatan seperti, pembahasan draf tatib pemilihan, pelaporan hasil pembahasan kepada Camat, Lurah, para Ketua RW, pembuatan spanduk dan perlengkapan pemilihan,pemasangan spanduk dan sosialisasi, proses penjaringan bakal calon DKM, verifikasi bakal calon Ketua DKM, proses pelaksanaan pemilihan, dan pembuatan berita acara pemilihan dan susunan kepengurusan DKM oleh DKM terpilihan.
Bakal calon Ketua DKM Anas Bani Malik diharapkan mengisi formulir, visi – misi serta dan setiap bakal calon agar melampirkan persyaratan seperti, foto copy KTP dan pas foto ukuran 4×6 3 lembar.
Calon Ketua DKM Anas Bani Malik adalah orang yang dianggap mampu dan memiliki kompetensi dengan ketentuan seperti, bersedia menjadi Ketua dengan niat ikhlas karena Allah Swt, memiliki sifat prilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari, memiliki integritas kehidupan bermasyarakat, mempunyai wawasan luas, pengetahuan manajemen yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, calon Ketua DKM harus hadir pada saat rapat/musyawarah pemilihan dengan tidak bisa diwakilkan, calon Ketua DKM yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Ketua DKM.
Untuk hak suara diberikan kepada, Ketua RW04,05,06, Ketua RT04,05,06 dan setiap RT diberikan 3 (tiga) hak suara yang terdiri dari, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. (gun)