CNNBANTEN.ID – Pemerintah Kota Tangerang angkat bicara terkait dengan infomasi tidak valid yang mengatakan bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi akan ditutup mulai tanggal 23 hingga 26 Maret 2020 akibat dari penyebaran virus Covid-19.
Kepala PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati menjabarkan informasi tentang ditutupnya Pasar Induk Tanah Tinggi merupakan informasi yang tidak berdasar pasalnya Pemkot tidak mengambil kebijakan tersebut.
“Berita itu tidak benar, dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk kebutuhan di pasar Tanah Tinggi,” terang Titien di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (22/3).
Lebih lanjut Titien menambahkan masyarakat tidak perlu resah serta membeli kebutuhan secara berlebihan di tengah merebaknya virus Covid-19.
“Tetap berbelanja tapi seperlunya dan jangan sampai menimbun bahan makanan,” pesan Titien.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Indagkop UKM) Kota Tangerang Eny Nuraeny mengungkapkan Pemkot telah menerbitkan edaran kepada para pelaku usaha retail dan pasar sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
“Isinya terkait pencegahan penyebaran virus, serta kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha,” jelas Eny.
Dalam surat edaran dengan nomor 513/0977-Bid.Dag/2020, lanjut Eny, terdapat sembilan poin yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang.
“Diharapkan para pelaku usaha bisa mentaati edaran tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 dari tempat – tempat usaha,” tukas Eny. (Duy/Ule)