Home / Banten Raya / Kalapas Sebut Penjara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Over Kapasitas

Kalapas Sebut Penjara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Over Kapasitas

Lapas Kelas IIA Tangerang saat Media Gatering ‘Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasayarkatan Tahun 2020’, kemarin (28/2).

CNNBANTEN.ID – Jumlah Warga Binaan Pemesarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang over kapasitas. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Supriyanto saat Media Gatering ‘Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasayarkatan Tahun 2020’, Kamis (28/2)

Supriyanto mengatakan, saat ini warga binaan yang menghuni lapas pemuda telah melebihi kapasitas. Menurut dia, kapasitas hunian warga binaan di lapasnya tersebut idealnya diisi 1.225 orang. Namun, saat ini dihuni 2.905 warga binaan. “Jadi, di sini sudah overload 100 persen lebih,” katanya.

Supriyanto mengungkapkan, jumlah petugas yang hanya 208 orang sangat tak sebanding dengan jumlah warga binaan. Idealnya, satu petugas menangani 20 warga binaan. Sehingga, ia menyebut para petugas kewalahan mengawasi atau melayani warga binaan yang 70 persennya didominasi terjerat kasus narkoba itu.

“Kami memberikan pelayanan yang sangat kewalahan dalam arti tidak bisa maksimal. Tapi kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Selain itu, over kapasitas narapidana juga berdampak pada persoalan waktu besuk atau kunjungan. Rata-rata keluarga yang membesuk narapidana perhari sekira 200 kunjungan. “Normalnya waktu besuk hanya 15 menit, tapi sekarang kita beri waktu 20 menit. Tapi mereka tetap tidak puas, apalagi tempatnya kurang luas,” ujarnya.

Sementara itu, upaya mewujudkan penyelesaian over kapasitas di lapas atau rutan Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan perubahan regulasi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyampaikan regulasi yang akan diubah adalah Peraturan Pemerintah No 99/2012 dan Permenkumham No 21/2016 menjadi Permenkumham No 2/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB).

“Pembangunan lapas atau rutan baru hingga revitalisasi dan rehabilitasi serta relokasi lapas atau rutan juga akan dilakukan,” ungkapnya. (Cep/one/Ule)

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!