CNNBANTEN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa Rano Karno, karena kerap mangkir dalam panggilan sidang perkara korupsi yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan.
Sikap abai Bang Doel, sapaan karib Mantan Wakil Gubernur Banten, atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu dianggap telah melecehkan lembaga penegak hukum yang sejatinya harus dihormati dan dijunjung tinggi marwahnya oleh setiap warga negara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang, Sukardin mengatakan, pihaknya menilai sikap Bang Doel yang enggan hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), secara jelas mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja tidak mau memenuhi atau menolak panggilan sebagai saksi.
“Ini sudah masuk kategori tindak pidana. KPK harus jemput paksa saksi yang sengaja menolak hadir dalam persidangan,” ungkap Sukardin kepada Wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Lebih lanjut Sukardin menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Rano Karno semestinya hadir memenuhi panggilan sidang, guna memberikan keterangan secara terbuka ke publik.
Rano, disarankan agar menggunakan kesempatan itu untuk membela diri dari segala tuduhan korupsi yang sempat dialamatkan kedirinya.
“Ini momentum yang baik bagi Rano. Sebaiknya hadiri panggilan itu, jangan sembunyi terus. Bantu KPK untuk bongkar semuanya,” katanya.(Duy/Ule)