CNNBANTEN.ID – Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia Hasanudin Bj angkat bicara terkait proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede Kota Ayodhya seharusnya DPMPTSP Kota Tangerang jangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan dulu, sebelum ada surat izin rekomendasi pemanfaatan lahan dari DLHK Provinsi Banten selaku pemilik asset.
Menurutnya, mestinya dari awal ada bentuk kerjasama antara Kota Ayodhya Tangerang dengan DLHK Provinsi Banten selaku pemegang aset untuk proses rekomendasi pengurusan SK IMB dari Pemkot Tangerang.
Tapa ada surat izin pemanfaatan lahan dari asset Banten tidak boleh dibangun, mestinya SK IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangerang jangan keluar. ”DLHK Banten sudah benar melakukan penyegelan di lahan asset Banten, sebelum pembangunan dan pengurusan izin ke Banten,” tegasnya.
Untuk SK IMB yang udah terpasang dan udah keluar pasti ada yang salah dan tidak terliti dari OPD sehingga DPMPTSP Kota Tangerang tidak disalahkan. Padahal izin pemanfaatan lahan di DLHK Banten merupakan salah satu syarat untuk pengurusan IMB ke Pemkot Tangerang.
Ini ada keliru dalam proses pengurusan surat IMB yang dikeluarkan DPMPTSP dari Pemkot Tangerang. Mestinya kedua belah pihak terutama DPMPTSP Kota Tangerang harus memperbaiki perizinan IMB yang udah terbit tersebut.
Kemudian Kota Ayodhya sebagai pemohon perizinan harus melalui proses permohonan perizinan ke bagian asset DLHK Provinsi Banten. Sebelum izin itu keluar pemegang proyek jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu.
Jika surat izin pemanfaatan lahan keluar dari DLHK Banten. Hasanudin mengaku Kota Ayodhya jika menggunakan asset daerah harus berkontribusi taip bulan atau pertahun ke pemerintah daerah. Jika benar-benar bisa saja sewa tahunan tinggal dihitung berapa pertahunya ke pemilik asset.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menambahkan, mestinya pemegang proyek jalan dan jembatan Kota Ayodhya harus mengurus izin pemanfaatan lahan ke asset Banten terutama DLHK Banten. Kalau memang asset Situ Gede itu milik Banten bukan milik Kota Tangerang.
Diharapkan Pemkot Tangerang melakukan komunikasi dengan DLHK Provinsi Banten tentang situ gede Cikokol tersebut. Biar tidak terjadi tarik menarik asset tersebut di Kota Tangerang.
Sementara itu, Sekdis DLH Kota Tangerang Maryono Hasan mengaku dirinya akan mengecek dulu ke Bidang Amdal apakah DLH keluarkan surat permohonan penataan lahan atau surat pemanfaatan lahan. ”Kami akan cek dulu ke Bidang surat apa yang dikeluarkan Bidang,” pungkasnya.
Kabid Pelayanan Pembangunan DPMPTSP Kota Tangerang Sasa Sukaman saat diberikan informasi bahwa Pemprov Banten segel jalan dan jembatan pembangunan Kota Ayodhya disegel. Ia menjawab melalui pesan WhatsApp. ”Bangga ya,” pungkasnya. (Duy/Kafi/Ule)