Home / Hukrim / Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang Berhasil Diungkap Polisi

Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang Berhasil Diungkap Polisi

Polres Metro Tangerang Kota beberkan barang bukti alat prostitusi online.

CNNBANTEN.ID- Polres Metro Tangerang Kota melalui Sat Reskrim Unit PPA berhasil mengungkap praktik Prostitusi Online di sebuah apartemen diwilayah Kota Tangerang, Rabu (22/01/20) sekira pukul 00:30 Wib.

YS (34) seorang janda yang di duga mucikari prostitusi online berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di lingkungan apartemen tersebut.

Dalam penyelidikan, Tim Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku sebagai mucikari penyedia jasa esek esek. Selain itu juga diamankan dua orang wanita yang ditawarkan tersangka kepada laki laki hidung belang untuk dapat kencan dan berhubungan badan layaknya suami istri.

Diketahui tarif yang di minta pelaku mucikari dalam setiap pelayanan anak asuhnya berkisar Rp.350.000 untuk sekali kencan. Dan dari jasa yang di terima pelaku sebesar Rp.50.000 per-wanita anak asuhnya.

Pelaku (red-YS) merupakan warga penghuni apartemen, dan memiliki beberapa link untuk penyewaan kamar apartemen yang biasa di sebut ‘Room’. Room tersebut itulah yang di pakai untuk para perempuan melayani laki laki yang bersedia membayarnya.

Dalam konferensi pers, Kamis (23/01/20), Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Akbp Burhanuddin,SH,S.ik,MH mengatakan, memang benar kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya praktik Prostitusi Online di lingkungan Apartemen di wilayah Kota Tangerang, setelah mendapati laporan tersebut Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan, dan benar saja kami mendapati adanya transaksi prostitusi online melalui media sosial whatsapp oleh seorang pelaku berinisial YS”.

“Pelaku kami amankan berikut dua wanita sebagai anak asuhan mucikari YS yang bertugas sebagai pemberi jasa pelayanan birahi, berikut dua unit Handphone samsung galaxy J2 Prime Gold, satu buah Samsung A50 warna hitam, Print percakapan Whatsapp pelaku dengan perempuan, tujuh lembar uang pecahan Rp.100.000; serta dua lembar uang pecahan Rp.50.000”, terang Burhanuddin.

“kini pelaku (red-mucikari) berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Tangerang Kota, pelaku di jerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo.Pasal 45 ayat (1) UU No.19.th 2016 tentang ITE, serta pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara”, pungkasnya. (Angga/Ule)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!