Home / Nasional / Diduga Ilegal Puluhan Tower Microcell Milik PT. TBG Berdiri Tanpa IMB Di Kota Tangerang

Diduga Ilegal Puluhan Tower Microcell Milik PT. TBG Berdiri Tanpa IMB Di Kota Tangerang

Tower Microcell milik PT. Tower Bersama Group berdiri tak berizin di Kota Tangerang, Jumat (11/10).

CNNBANTEN.ID – Ptower microcell milik PT. Tower Bersama Group (TBG) tersebar di 13 Kecamatan di Kota Tangerang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke DPMPTSP. Keberadaan ribuan tower yang dirikan di atas lahan milik Pemkot Tangerang tanpa memberikan kontribusi ke kas daerah.

Berdasarkan informasi, sebelum berdirinya tower pada tahun 2016 ada kesepakatan antara pihak Pemkot Tangerang dengan PT. TBG (selaku penyedia fasilitas untuk para profider), bahwa seluruh tower microcell harus berdiri di lahan fasilitas social (fasos) fasilitas umum (fasum) di lahan milik Pemkot Tangerang.

Sehingga dalam surat kesepakatan itu ada kewajiban  yang harus dipenuhi oleh PT. TBG terhadap Pemerintah Kota Tangerang seperti, harus membayar sewa kontrak lahan dan wajib membayar retribusi IMB.

Menurutnya, ada sekitar puluhan tower microcell milik PT. TBG yang saat ini sudah berdiri di lahan milik Pemkot Tangerang. Sementara hanya 10 tower saja yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan sisanya puluhan tower diduga illegal belum berizin seakan-akan ada pembiaran dari para pihak, termasuk para pejabat pemangku kekuasaan di Kota Akhlakul Karimah ini.

“Saat ini baru 10 tower yang mengantongi izin, SK nya diterbitkan pada Tahun 2016. padahal Kalau saja seluruh tower microcell milik TBG ini di urus semua administrasinya termasuk membayar sewa lahan dan membayar retribusi izinya, bisa di bayangkan berapa besar uang yang masuk ke kas Daerah Kota Tangerang,” jelasnya, Jumat (11/10).

Sekadar diketahui, PT. TBG sebagai pelaksana program tower bersama berkedudukan di Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan diduga melawan Perda Pemkot Tangerang.  Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama DPMPTSP, Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang harus tanggung jawab jangan pura-pura tidak tahu.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Muhammad Noor mengaku, pihaknya belum mengetahui jika PT. TBG mendirikan tower microcell di lahan milik Pemkot Tangerang. Seperti di lahan fasos fasum, jalan lingkungan, jalan trotoar atau perumahan. ”Harus di cek dulu ke Disperkim Kota Tangerang apakah lahan fasos fasum itu sudah diserahkan atau belum ke Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (Duy/Her/ule)

 

About admin

Check Also

Semarakkan HUT RI ke-79, PLN Bagikan _E-Voucher_ Promo Tambah Daya Belanja Nyaman, Listrik Aman

TANGERANG – Memasuki bulan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, PT PLN (Persero) membagikan promo atau ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!