Home / Hukrim / Pemkot Tangerang Pasang Plang, Pemilik Ruko Eks Borobudur Aksi Unjuk Rasa

Pemkot Tangerang Pasang Plang, Pemilik Ruko Eks Borobudur Aksi Unjuk Rasa

Pemilik Ruko eks Borobudur aksi unjuk rasa, Kamis (29/8/2010).

CNNBANTEN.ID – Pemilik ruko yang berada disamping exs Borobudur yang beralamat di Jalan Raya Merdeka Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berunjuk rasa untuk meminta pemerintah Kota Tangerang agar mengembalikan haknya sebagai pemilik ruko.

“Kami disini sudah puluhan tahun menjadi pemilik ruko dan mempunyai sertifikat hak milik,” Ucap salah satu pemilik ruko Nini Maria, Kamis (29/8/2019)

Nini mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalu dinas pertanahan memasang plang tiba tiba tanpa ada pemberitahuan kepada kami.

“Meraka (Pemkot) mesang plang menyatakan sertifikat kami dibatalkan dan tiba tiba memberikan Surat Peringatan (SP 1). Sebenernya kita sudah memakai pengacara akan tepati pengacaranya tida aktif sampai sekarang lalu Pemkot terbitkan SP ke 2,” katanya

“Yang kami pertanyakan apakah sertifikat hak milik itu bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak,” Tambahnya dengan nada kesal

Ia mengungkapkan, Kami (Pemilik) orasi disini untuk menyampaikan kepemerintah supaya bisa mengembalikan hak kami dan meminta klarifikasi masalah dengan plang yang dipasang dan memberikan SP 1 dan SP 2 dengan dasar apa.

“Kami hanya sebagai kunsumen yang beritikad baik membeli hak guna bangun (HGB), setelah HGB nya mati kita perpanjang ke BPN dan BPN memberikan sertifikatnya menjadi hak milik, dan sampai saat ini kami masih membayar pajak dan pemerintah kota masih menangih PBB dan kewajiban kami semua sudah dilunasin. Tapi kenapa mereka datang tiba tiba seperti itu dengan memasang plang tanpa sepengetahuan kami,” terangnya

Menurutnya, dirinya sudah ke pihak badan pertanahan nasional (BPN) dan jawaban mereka hanya bilang tuntut saja.

“Permintaan kami tentu paling tidak mereka (pemkot ) ganti rugi kalaupun mereka mau ambil atau diapakan. Ataupun kami dipanggil untuk mencari jalan keluarnya bagaimana dan solusinya bagaimana,” ucapnya

Lebih jauh Nini mengungkapkan, Pemerintah kota tangerang belum pernah melakukan pemanggilan terhadap pemilik ruko disini dan pemasangan plangnya juga dilakukan dibulan desember ditengah malam tanpa pemberitahuan ke kami.

“Dibulan agustus ada Sp 1 dan di minggu ke dua ada SP 2, dalam isi SP tersebut pihak ruko harus mengosongkan padahal ini tempat kami ko tiba tiba dateng suruh mengosongkan ruko seolah olah kita dianggap penghuni liar,” jelasnya

“Kami beli ini dari hasil jeri payah kerja yang sudah puluhan tahun bisa kebeli dan mempunyai sertifikat hak milik dan disertifikat kami tidak ada tulisan tanah hpl atau milik pemkot, kok pemerintah seenaknya saja meminta kita harus segera mengosongkan,” Pungkasnya. (Gor/Ule)

About admin

Check Also

Pastikan MCU Paslon Pilkada Berjalan Lancar, Kapolres Cek Kesiapan RS dr. Sitanala

TANGERANG — Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr Sitanala yang berlokasi di Jalan dr Sitanala, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!