
CNNBANTEN. ID – Kejaksaan Negeri Lebak, mengembalikan uang negara sebesar Rp1,9 miliar. Uang miliar tersebut, merupakan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sejak tahun 2003 sampai 2014, yang tidak terserap sejumlah perusahaan di Kabupaten Lebak.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Lebak Irfan Nirwana mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2003 sampai 2014 di Kabupaten Lebak terdapat empat puluh perusahan yang belum mengembalikan kerugian derah yang bersumber dari APBD maupun ABPN. ”Dari empat puluh perusahan hasil temuan BPK itu sekitar Rp 4,9 miliar lebih, uang negara ngendap diperusahan,” kata Irfan.
Kejari Lebak melalui bantuan hukum lewat kantor pengacara negara menurut Irfan Nirwanan, sejak bulan Maret sampai Juli 2019, dari total Rp4,9 miliar lebih baru Rp1,9 yang sudah selamatkan. ”Baru Rp1,9 miliar yang sudah diselamatkan uang negara tersebut,” ujarnya.
Saat disinggung, jika dikemudian sejumlah perrusahan yang tidak mengmbalikan uang negara tersebut, Irvan Nirwana menegaskan, Kejari Lebak akan terus melakukan upaya agar uang tersebut bisa kembali kepada Negara. ”Bagi perusahan yang belum mengembalikan akan disomasi, bahkan jika membandel akan kembali ditindaklanjuti secara tegas,” ancamnya.
Dalam hal ini, Irfan Nirwana menambahkan belum bisa memberikan keterangan lebih terkait empat puluh perusahan tersebut. Karena, saat ini masih dalam upaya penyelamatan terhadap uang negara yang sudah beberapa tahun mengendap. ”Intinya, uang tersebut uang negara yang mengendap di perusahan yang ada di Lebak sejak tahun 2003 sampai 2014,” tandasnya.
Kajari Lebak Lanna Hany Wanike menambakan, Kejari akan terus memburu pelaku – pelaku yang sudah merugikan negara. Terlebih kasus yang saat ini sedang ditangani bagian Datun. ”Betul baru Rp1,9 miliar yang baru diselamatkan, sisanya masih dalam tahap,” kata singkatnya. (bon/ule)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia