CNNBANTEN.ID – Wanita paruh baya yang juga salah satu pemilik ruko datang ke Pusat Informasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di lantai satu mal CBD Ciledug di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (14/7/2019).
Dra Guswita ini membawa berkas fotocopy surat Perjanjian Pengikat Jual Beli Kios (PPJB) Nomor 0274/PPJB/C-/KS/III/2019. Ia memperlihatkan PPJB pada Sabtu 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh
Direktur PT Sari Indah Lestari (SIL) Heru Setiawan. ”Saya saja mas ingin dapat PPJB dan surat pesanan kios sampe nangis-nangis di depan kantor PT SIL,” ujar Dra Guswita.
Menurutnya, dirinya setelah bolak balik datang ke develover PT SIL menanyakan mengenai surat PPJB dan pesanan kios bertemu Hendro. Managemen yang diwakili Hendro akhirnya mengeluarkan surat tersebut. ”Iya hasil upaya saya datangi develover membuahkan hasil. Tetapi tidak sampai disitu perjuangan saya,” jelasnya.
Guswira pun sudah mendapatkan informasi jika sertifikatnya dan sertifikat pemilik kios yang lainya sedang diagunkan di Bank Exim Malaysia oleh PT SIL. Sedangkan Bank Exim Malaysia Berhad tersebut Berkedudukan dan berkantor pusat di level 16 UBN Tower No 10 Jalan P. Ramlee Kuala Lumpur Malaysia. (gun/ule)