CNNBANTEN.ID LEBAK – SMN (52) warga Kampung Bojong Serang, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga tega menyetubuhi putri kandungnya HR (20), hingga hamil 5 bulan. Saat ini, anggota kepolisian Polsek Bojongmanik masih mendalami kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur.
Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Aipda Khaerul Anwar saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SMN yang merupakan ayah kandung dari HR, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota.”Anggota sudah mengecek ke lokasi, dari keterangan warga dan dan Paman korban. Pelaku kabur pasca dugaan pencabulan,”katanya, Minggu (30/6/2019)
Menurut informasi dari anggota, pria parubaya (SMN-red) hidup sendiri pasca ditinggal istrinya lima tahun silam. Dan diketahui HR di cabuli yang saat ini belum tahu tempatnya oleh pelaku, belum lama ini HR sudah tidak kuat menahan beban deritanya akibat ulah bejab ayah kandungnya terlebih saat ini mengandung lima bulan.” Diduga pelaku sudah ditinggal istrinya ima tahun, korban HR 20 tahun cerita hamil lima bulan ke pamannya yaitu SK. Akibat ulah SMN, SK tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek,”terangnya.
Saat ini, lanjut Kanit Reskrim, anggota masih mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengembangkan kasus tersebut guna meringkus pelaku.”Kita lalukan pengembangan kasus ini, kita kjar pelaku.
Beredar kabar sejumlah warga mendatangi Mapolsek Bojongmanik sekira pukul 01.30 WIB, Minggu (30/6) dini hari tadi. Diduga warga untuk melaporkan perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku.”Saya dan warga lainnya datang ke Mapolsek sekitar pukul 01.30 WIB tadi malam, kami sudah melaporkan tindak pidana dugaan pencabulan oleh ayah kandung kepada anak gadisnya,”salah seorang warga yang enggan namanya di korankan. (bon/ule)