Home / Tangerang Raya / Operasi Siang Hari, Anggota Trantib dan Koramil Tegur Pemilik Galian Tanah

Operasi Siang Hari, Anggota Trantib dan Koramil Tegur Pemilik Galian Tanah

Anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Rajeg bersama Koramil 12/Rajeg menegur pemilik galian tanah di Desa Jambu Karya,Kamis (27/6/2019)

CNNBANTEN.ID TANGERANG – Anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Rajeg bersama Koramil 12/Rajeg menegur pemilik galian tanah di Desa Jambu Karya, lantaran truk pengangkut tanah lalu-lalang di siang hari, Kamis (27/6/2019). Pemilik galian dinilai telah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Rajeg, Jaenal mengatakan, pihaknya bersama dengan anggota Koramil 12/Rajeg sudah menegur pihak pengelola galian tanah agar tidak beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018. “Saat ini kami sudah menegur pihak galian tanah, belum sampai kepenutupan. Kami meminta agar pihak galian menaati peraturan yang sudah ada dan tidak melanggarnya lagi,” ucap Jaenal saat ditemui di lokasi galian tanah.

Jaenal menilai, pengelola galian tanah yang ada di Desa Jambu Karya sangat bandel, karena sudah berkali-kali diperingati namun tetap saja operasi di luar jam operasional. Seharusnya kata dia, aktivitas galian tanah itu beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. “Kami sudah berkali-kali menegur, tetap saja bandel operasi di luar aturan Perbup. Namun saat ini mereka berjanji akan menaati aturan. Lalu jika mereka melanggar lagi maka akan kami tutup secara paksa,” ucapnya.

Kapten Cpm Putra Jalaludin, Danramil 12/Rajeg menambahkan, kegiatan razia galian tanah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di Kecamatan Rajeg untuk menegakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018. “Ini merupakan kegiatan rutin penegakan Perbup untuk mengawasi agar para pengelola galian mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh Bupati Tangerang,” imbuhnya.

Sebelumnya, sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan truk pengakut tanah di Jalan Raya Kukun, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Senin (24/6) lalu. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka berat.

Terpisah, Bripka Rusdi, anggota Unit Lantas Polsek Rajeg mengatakan, pengendara motor saat ini mendapatkan perawatan medis di RSU Kabupaten Tangerang. Kata dia, hingga kini juga polisi masih menyelidik penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. “Satu unit motor merk Honda Beat dan mobil truk bersama sopirnya serta barang bukti lainnya sudah kami amankan. Korban juga sudah dilarikan ke RSU Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (mad sutisna/ule).

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

TANGERANG – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!