Home / Tangerang Raya / Bupati Zaki : Pemkab Batasi Jam Operasional Angkutan Kendaraan Berat

Bupati Zaki : Pemkab Batasi Jam Operasional Angkutan Kendaraan Berat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan kepada Wartawan, Kamis (20/6/2019).

CNNBANTEN.ID TANGERANG — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap agar pengusaha tambang bisa mengerti kondisi masyarakat Kabupaten Tangerang. Karena Pemkab Tangerang wajib memberikan rasa aman kepada seluruh warga yang saat ini banyak mengeluh akibat tidak dibatasinya kendaraan truk angkutan berat.

“Pemkab Tangerang hanya ingin membangun peradaban masyarakat, pembatasan kendaraan berat sudah sesuai dengan kajian sebelum ditertibkannya Perbup Nomor 47 tahun 2018,” terang bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (20/6/2019), di Pendopo Tangerang pada acara rapat dengan pengusaha angkutan barang dan tambang.

Bupati menambahkan, hal yang sama juga dilakukan Pemkot Tangsel dan Pemkot Tangerang, untuk mengurangi jalan rusak dan mengurai kemacetan. Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel mengeluarkan aturan pembatasan angkutan berat. “Kalau mau protes terhadap Perbup, kenapa tidak protes terhadap Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel,” tambah Zaki.

Dalam rapat antara bupati, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Tangerang, Masyarakat, ormas dan tokoh masyarakat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) , dan perwakilan pengusaha angkutan tambang berlangsung lancar. Bupati juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan kritik dan saran, sehingga Perbup Nomor 47 bisa diterapkan dengan maksimal.(mad sutisna/ule).

About admin

Check Also

Perubahan APBD 2025, Wali Kota: Harus Berdampak bagi Masyarakat

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan langkah penyesuaian fiskal melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!