
CNNBANTEN.ID SERANG – Gabungan awak media yang mengatas namakan Jurnalis Muda Serang Raya (JUMSERA) menggelar aksi di alun-alun Kota Serang atas kekerasan dan persekusi terhadap jurnalis yang terjadi dalam aksi 22 mei di jakarta. Senin (27/05/2019).
Aksi ini diadakan sebagai aksi unjuk rasa jurnalis muda terhadap Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian dan massa aksi saat melakukan peliputan 22 Mei lalu.
Mursyid Arifin salah satu masa aksi mengatakan, kami meminta kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas, karena perbuatan itu sudah termasuk pada pelanggaran pidana.
“Mereka dipukul, handphonnya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar. Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan,” tambahnya.
Dalam aksinya Kordinator lapangan, Juanda mengatakan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan atas nama apapun.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” katanya.
Aksi persekusi dan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya dilakukan oleh aparat keamanan tapi juga oleh masa aksi dan ini harus dilawan.
“Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi sebuah efek jera, sehingga ke depan, baik masyarakat maupun aparat kepolisian dapat menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” pungkasnya. (Cimul)