Home / Banten Raya / 115 WBP Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi

115 WBP Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi

NGAMPAR : Ratusan WBP Rangkasbitung saat mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap kelayakan untuk mendapatkan remisi lebaran, di aula rutan setempat, Selasa (14/5/2019) Foto : Abon

RANGKASBITUNG – Dari total 133 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang berstatus narapidana, hanya 115 orang WBP yang diusulkan masuk daptar remisi. Sedangkan 18 orang tersebut tidak masuk daftar remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat masa tahanan minimal 6 bulan.

Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap mengatakan, sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan pembinaan dan penilaian perilaku WBP yang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Rangkasbitung, sebanyak 115 orang sudah mengikuti jalannya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap kelayakan untuk mendapatkan remisi lebaran.”Dari total 133 WBP yang berstatus narapidana, hanya 115 yang diusulkan mendapat remisi lebaran. Sedangkan untuk 18 orang lagi tidak memenuhi persyaratan seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan,” kata Aliandra Harahap, Selasa (14/5/2019).

Minimal harus 6 bulan masa pidana untuk mendapatkan remisi, kata Aliandra Harap. Tapi bagi narapidana perkara korupsi sesuai peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus membayar lunas uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan.’Untuk narapidana korupsi itu selain minimal masa tahanan 6 bulan, juga harus membayar lunas uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” terangnya.

Remisi untuk WBP yang beragama muslim di hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini, walaupun remisi ini merupakan hak namun tidak bersifat mutlak. Jadi harus diteliti, diuji baik dari sisi administratif maupun substantif terkait kelengkapan berkas, masa menjalani pidana, berkelakukan baik dan sebaigainya, dan mekanisme pengujiannya melalui sidang oleh tim TPP Rutan Rangkasbitung. ”Saya berharap dari jumlah yang di usulkan sebanyak 115 orang tersebut bisa terealisasi mendapatkan remisi. Namun berkaca ke tahun sebelumnya, dari jumlah yang diusulkan itu tidak jauh beda dengan data yang diusulkan. Mudah – mudahan ditahun sekarang pun 115 orang tersebut bisa mendapatkan remisi,” tandasnya.

Sementara Ketua TPP Dede Ukmartalaksana menegaskan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diuraikan oleh pimpinan. “WBP harus memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan berkategori baik,” katanya.

Dalam hal pengujian, pihaknya menegegaskan TPP bersifat independen, menguji usulan yang disampaikan bagian remisi, dan menentukan layak dan tidaknya usulan tersebut. Jadi kalau ada WBP yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa diusulkan dan seluruh layanan ini gratis. Tidak hanya itu kegiatan ini pun bisa dipantau langsung melalui sistem secara online, jadi jangan sampai ada isu liar dibalik usulan ini. “Saya berharap apa yang kami usulkan sama dengan realisasinya dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga WBP lainnya termotivasi untuk  menjalani pembinaan dengan baik,” pungkasnya,(bon)

About admin

Check Also

Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024

TANGERANG – Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang, Banten mendeklarasikan sebanyak 1.020 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!