Home / Hukrim / Penanganan Kasus Hukum Guru BK Dinilai Lamban

Penanganan Kasus Hukum Guru BK Dinilai Lamban

LAPORAN – Keluarga korban sedang pelaporan ke Polisi, Senin (13/5/2019). Dok CNNBANTEN.ID

CNNBANTEN.ID TANGERANG – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Tangerang dikeluhkan. Pasalnya proses penanganan hukum pada kasus yang menimpa siswi belia ini terbilang lambat. Kasus yang menjerat seorang guru di SMKN 1 Tangerang ini bermula saat orangtua murid melaporkan ihwal percakapan tak senonoh dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada anaknya. Saat itu orangtua murid yakni Krisnawati sebagai pelapor geram atas tingkah guru tersebut.

Alhasil, setelah mengantongi beberapa bukti Krisnawati membawa guru BK ini ke ranah hukum. Namun begitu dirinya sempat menyayangkan perlakuan pihak sekolah yang seakan malah memberi tameng pada guru tersebut untuk dampingan hukum.

Namun demikian saat masalah ini mencuat Krisnawati mengaku pihak sekolah memanggil dirinya untuk hadir ke sekolah anaknya tersebut. “Saya disuruh datang ke sekolah dan membawa berkas laporan polisi. Ya saya tidak mau, karena kemarin mereka malah mau menyiapkan pengacara buat guru itu,” ucap Krisnawati Senin (13/5/2019).

Namun demikian sehari setelah itu, Krisnawati mengaku didatangi langsung Kepala Sekolah dari tempat anaknya belajar kala itu. Kedatangan kepala sekolah menurutnya tidaklah lain untuk meminta maap atas insiden yang terjadi. “Saya kesal. Kenapa mereka seakan baru bertindak saat sudah naik ke permukaan masalah ini, tapi ya sudahlah. Yang jelas saya mau kasus ini segera diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Kendati demikian Krisnawati mengaku kecewa dengan lambatnya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kata dia, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari permasalahan ini. “Saya jadi kesal. Sampai saat ini belum ada arah dan kejelasan juga,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Pengrus Deaerah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PD ABKIN) Ibrahim mengaku kecewa dengan adanya kasus yang melibatkan anggotanya. Kata dia, saat ini dirinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Prinsipnya gini mas, kami menghormati proses hukum dan penyelidikan. Juga menunggu penetapan hukum dan penyelidikan yang sedang berlangsung,” ucap Ibrahim.

Namun begitu, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik tersebut, Ibrahim mengaku tidak akan segan mengambil langkah tegas untuk memberi saksi pada anggotanya. “Jelas dan tegas bhwa Kami PD ABKIN Provinsi Banten akan bersikap tegas kepada anggota atau pengrus yang melanggar kode etik. Pelanggaran kode yang berat, sanksi adalah diberhentikan dan dikeluarkan dari kepengrusan dan ke anggotaan ABKIN,” tegasnya.

Dia menambahkan selama proses ini berjalan pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada kasus yang mencoreng nama baik PD ABKIN. “Kami PD ABKIN Prov Banten bersama dewan kode etik terus memantau kasus ini. Smpai benar informsi bahwa yang bersangkutan masuk dalam proses hukum atau penyilidkan mas,” ucapnya. (Tagor)

About admin

Check Also

3.419 Pegawai PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Kontribusi Terbaik

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menggelar prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!