Home / Banten Raya / WH Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

WH Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

BERFOTO : Gubernur Banten Wahidin Halim berfoto bersama Wakil KPK usai penandatanganan di Kota Serang, Senin (13/5/2019, Foto : Humas

CNNBANTEN.ID SERANG – Pemerintah Provinsi Banten dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengoptimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Nia Kania, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng, tidak hanya itu Bupati dan walikota Se provinsi ikut hadir.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kerjasama ini juga dilakukan atas arahan KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah. Jangan sampai, lanjutnya, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut. Menurutnya, tanpa adanya kerjasama demikian, langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Karena, pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan daerah bisa berjalan.

Terpisah, Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan, dari 104 sartifikat kabupaten tangerang 75 Sartifikat milik negara untuk hari ini telah tersartifikatkan yg di gagas oleh pemprov. Mayoritas Lahan Sekolah karena pada jaman itu masih milik ahli waris. (Cimul/Bad)

About admin

Check Also

Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE

Jakarta,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali meraih penghargaan insentif fiskal untuk kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!