CNNBANTEN.ID LEBAK – Akibat tidak kourum rapat paripurna dalam rangka panyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lebak 2018, harus di batalkan. Pasalnya, dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, yang hadir hanya 19 orang.
Pantauan dilokasi, peserta rapat hanya di isi 16 orang ditambah 3 pimpinan sidang. Rapat Paripurna dalam rangka panyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Lebak 2018 tersebut, berjalan tidak sesuai harapan alias tidak kourum. Rapat yang diagendakan dari pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul kurang lebih pukul 10.00 WIB. Sidang pun dimulai selama 45 menit namun karena tidak kourum, rapatpun disekor selama 15 menit. Rapat kembali digelar pukul 11.00 WIB, hasilnya masih tidak kourum sehingga rapat yang dipimpin Wakil I DPRD Lebak, M Yogi Rochmat, harus kembali disekor selama 15 menit.
Disela kegiatan waktu skor, Yogi sapaan akrabnya singgung kepada dewan yang tidak hadir untuk mempercayakan penghitungan suara kepada penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).”Semuanya juga memikirkan hal itu (Hasil penghitungan suara bagi dewan petahana) tapi ini kewajiban yang harus di tunaikan (rapat),”kata Yogi.
Yogi menyampaikan sekaligus meminta kepada peserta rapat, bahwa skorsing sudah berjalan dua kali. Artinya, bisa di lanjut atau di tunda sebab melihat kondisi masih tidak kourum.”Karena setelah dihubungi sejumlah anggota praksi, tetap tidak bisa hadir akhirnya kita batalkan. Dan menyerahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk membuat agenda berikutnya,” tandasnya. (bon)