Home / Banten Raya / JPU Minta Hakim Abaikan Pledoi

JPU Minta Hakim Abaikan Pledoi

 

CNNBANTEN.ID – Sidang sengketa lahan yang melibatkan warga pulau Sangiang dengan PT. Pondok Kalimaya Putih (PT. PKP) berlanjut. Sidang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa dengan mendirikan bangunan memasuki agenda replik atau tanggapan atas Pledoi mereka.

Dalam pembacaan repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Agus Suhartono, menolak pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dari LBH Rakyat Banten. JPU berpendapat tuntutan yang diajukan oleh pihaknya sudah tepat sesuai dengan fakta persidangan.

“Menurut kami, JPU telah tepat mendakwa terhadap terdakwa dengan dakwaan sebagaimana yang dimaksud pasal 385 Ke-4 KUHP dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Agus Suhartono saat membacakan replik, dipengadilan Serang,Selasa (2/4).

JPU dalam repliknya menjelaskan, dakwaan yang mereka lontarkan kepada terdakwa sudah memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 385 Ke-4 KUHP dan meminta majelis Hakim untuk mengabaikan pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum.

“Kami dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 385 Ke-4 KUHP yang kami dakwakan. Oleh karena itu pendapat dari kuasa hukum haruslah diabaikan,” jelasnya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Arfan Hamdani, mengatakan mereka tetap akan berpegang pada pledoi yang mereka bacakan pada minggu lalu.

“Kami akan tetap berpegang pada pledoi yang kami bacakan minggu lalu, dan kami menolak tuduhan yang dialamatkan oleh JPU,” katanya.

Menurut Arfan, tuduhan JPU bahwa tanah yang ditempati oleh terdakwa atas nama Ismail dan Parman tidak memiliki bukti kepemilikan itu menyesatkan. pasalnya, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Ismail dan Parman masih terbit hingga tahun 1996.

“Selain memiliki dokumen tersebut, masyarakat juga sudah lama tinggal disana. Sudah puluhan tahun mereka menempati pulau Sangiang,” tegasnya.

Tuduhan JPU bahwa terdakwa menyerobot tanah ditanggapi Arfan dengan mengatakan bahwa rumah yang dibangun oleh terdakwa tidak dipasang plang pemberitahuan kepemilikan atas nama PT. Pondok Kalimaya Putih.

“Terdakwa membangun rumah di tanah yang tidak dipasangi plang kepemilikan atas nama PT. PKP, jadi tuduhan mereka membangun di tanah yang sudah dipasang plang pemberitahuan tidak benar,” pungkasnya. (cimul)

About admin

Check Also

Badan Kesbangpol Kota Tangerang Ajak Ormas Jaga Soliditas dan Sinergitas

TANGERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengajak semua komponen bangsa di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!