Home / Hukrim / Diajak Main Ciluk Baaa, Pria Ini Cabuli Empat Anak Dibawah Umur

Diajak Main Ciluk Baaa, Pria Ini Cabuli Empat Anak Dibawah Umur

Penyidik Polres Lebak sedang minta keterangan terhadap AR pelaku pencabulan empat anak dibawah umur, Sabtu (30/3/2019. FOTO Anoy

CNNBANTEN.ID LEBAK – Polres Lebak menangkap satu orang tersangka berinisial AR (48) terduga melakukan  pencabulan empat anak dibawah umur di wilayah Kelurahan Rangkas Bitung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (30/3/2019).

Penangkapan satu tersangka setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban. Anggota Polres Lebak pun langsung bergerak cepat membekuk terduga pelaku AR, 48. Hal itu disampaikan Waka Polres Lebak Kompol Wendy Andrianto . “Pelakunya sudag kami amankan sembari dimintai keterangan,” ujar Wendy.

Dikatakanya, peristiwa ini (14/3/ 2019, sekira  pukul 16.00 WIB, terduga pelaku bertandang ke  Kelurahan Rangkasbitung Barat. Sore itu, ia membeli rokok disebuah warung dan mendapatkan empat korban tengah bermain di depan warung tersebut.

“Terduga pelaku kemudian menghampiri para korban. Ia mengajak bermain ‘ciluk baaa’, sehingga para korban pun tertarik kepadanya,” ungkap Wendy.

Kemudian,  anak-anak itu pun diajak pria yang tercatat warga kelurahan setempat itu ke sebuah kontrakan yang sedang dibangun tak jauh dari lokasi. Di lokasi inilah, AR melancarkan aksi cabulnya.

“Di lokasi inilah, perbuatan cabul itu disangkakan terjadi. Anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh,” Kata Wendy yang enggan menerangkan secara detil peristiwa tersebut dengan alasan menjaga etika publikasi demi melindungi korban yang masih di bawah umur.

Setelah kejadian tersebut, ternyata AR kembali bertandang kembali pada (16 /3/ 2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Para korban yang masih mengenalinya sepontan melapor ke orang tuanya.

“Para korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ada ‘orang jorok’ (sambil menunjuk ke arah AR). Para korban pun menceritakan kejadian menimpanya,” jelas pria yang pernah menjbat Kapolsek Balaraja itu.

Akibat perbuatan pelaku dijerat  Pasal 82 Undang -Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Mad sutisna).

 

About admin

Check Also

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS di Pilkada 2024

TANGERANG — Ribuan personel gabungan pengamanan mengikuti apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tempat pemungutan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!