Home / Hukrim / Kopral Tidak Kuasa Membacakan Pembelaannya

Kopral Tidak Kuasa Membacakan Pembelaannya

CNNBANTEN.ID – Pledoi kuasa hukum terdakwa Muhamad imam Fadilah alias kopral 26 tahun di hadapan majelis hakim Doktor Iketut Sudira SH MH dan Jaksa penuntut umum Reza Vahlefi SH.

Dengan sara hormat dan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memimpin sidang ini dengan teliti, obyektif disertai dengan rasa menghormati hak hak asasi terdakwa.

Dimana terdakwa saat ini tidak mampu tetap mendapatkan haknya untuk di dampingi pembelaan oleh lembaga hukum. Kami dari pos bakumadin Kabupaten Tangerang dalam peledoi terhadap terdakwa Muhamad imam Fadilah bin Muhamad Yasin.

Begitu berat tanggung jawab majelis hakim dalam memberikan pertimbangan dan putusan dalam perkara ini. Saya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dari ketentuan pasal 1 butir 1,2,3 undang undang republik Indonesia no 16 tahun 2004.

Obyek fakta yang terungkap di persidangan. Bahwa terdakwa dalam perkara ini jelas bukan merupakan otak utama dalam perkara ini.
Pelaku utamanya yaitu Steven Irawan alias Buyung sidang terpisah.

Hukum kodrat yang menyatakan bahwa hak untuk hidup melekat pada individu yang tidak dapat di rampas maupun di cabut oleh Negara. Kewenangan mencabut hak hidup seseorang dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat beber Nasruloh SH.

Terdakwa kopral pun mengajukan pembelaan sendiri, tetapi ketika di kasih kesempatan oleh majelis Hakim Iketut Sudira SH MH. Terdakwa mengatakan tidak kuat membacakan tulisan pembelaannya sendiri. Hakim meminta kertas yang sudah dibtulis, sini kasih saya’ anggap saja sudah di bacakan ya ujar majelis.

Jaksa penuntut umum Reza Vahlefi SH akan mengajukan bantahan atas peledoi kuasa hukum terdakwa. Karena pembelaannya tertulis pembelaan saya juga tertulis yang mulia. Majelis menunda sidang Senin depan. (Ply)

About admin

Check Also

Masalah Ekonomi Jadi Motif Utama Pasutri Tewas Mengenaskan di Tangerang

TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!