CNNBANTEN.ID LEBAK – Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono saat menemui pendemo mengatakan, terkait Poktap pajak ini dibuat berdasarkan sesuai dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang pajak dan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
”Dalam amanat tersebut minilai tiga tahun sekali harus menyesuaikan. Tahun sekarang Pemerintah Daerah telah membuat kebijakan tentang menaikan kelas tanah untuk bumi dan memasukan harga bahan kontruksi bangunan sesuai dengan tahun 2018. Sehingga poktap – poktap banyak yang berubah. Dan saya meyakini tidak berdampak pada pembayaran pajak,” uhar Hari, Senin (25/3/2019).
“Pemerintah hanya menyesuaikan terhadap nilai tanah. Nilai tanah di Lebak masih diangka 80 ribu maka dinaikan pajak tanah. Kalau pajak bangunan kita sesuai. Dan tapi soal tarifnya itu tida di naikan,” tandasnya. (Bon)