Home / Hukrim / JALAN DIPORTAL, PEMKAB TANGERANG DIGUGAT KE PENGADILAN

JALAN DIPORTAL, PEMKAB TANGERANG DIGUGAT KE PENGADILAN

CNNBANTEN.ID TANGERANG – Sidang perdana gugatan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia di Pengadilan Negeri Kota Tangerang terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang memulai babak baru, Rabu (6/3/2019).

Pasalnya masyarakat setempat yang berlokasi di KampungSungai Turi RT2 RW10 Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merasa dirugikan oleh kebijakan Pemkab Tangerang atas penutupan akses jalan masyarakat di desa tersebut dan terkesan mengintimidasi masyarakat sekitar.

“Tuntutan kami sangat simple, hanya meminta keadilan kepada Pemkab Kabupaten Tangerang agar membuka akses Jalan yang dilalui warga karna sangat merugikan masyarakat, sebelum ditutupnya jalan tersebut, masyarakat sangat di mudahkan dalam menjalankan aktivitasnya, namun saat ini harus menempuh resiko, yaitu akses jalan yang jauh, melewati jalan yang bukan jalan umum, yang saat ini diketahui milik salah satu pengembang, dengan pengamanan super ketat, namun kami rasa kebijakan Pemkab tersebut sangat ngawur kalau harus menutup jalan tersebut,” ucap Surya selaku pengurus Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang usai sidang.

Surya menambahkan, sebagai warga negara indonesia mempunyai hak hukum yang sama dan mengajukan gugatan kepada pihak Pemkab, karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagai aparatur sipil negara yang mana fungsinya harus melayani masyarakat, Tambahnya.

Ditempat yang sama, mewakili tergugat, Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak bisa memaparkan tentang ranah pembelaannya, karena masih melampirkan legalitas tiap kuasa hukum, penggugat dan tergugat, Katanya.

“Kita lihat saja pekan depan, untuk sidang selanjutnya,” ujar Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Keterangan warga setempat, mewakili warga, Midah mengatakan, Kami tidak menuntut banyak, hanya Minta jalan kami dibuka, dikarnakan jalan tersebut adalah akses masuk ke desa kami, dan sudah ada sejak jaman dulu, Ungkapnya.

“Kami (red-warga) merasa kesulitan karna belum ada jalan penganti jadi minta ke pihak pemerintah untuk ijin membuka jalan tersebut yg di portal atau dipersempit sudah sejak 8 bulan ini jalan tersebut diportal Pemkab,” tambah midah.

Dalam sidang perdana hari ini, banyak dihadiri masyarakat sekitar dan kelanjutannya di tunda sampai hari Rabu 13 maret 2019 pekan depan, Tutur hakim sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali. (Duy)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!