TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp 2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga ...
Read More »
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia