TANGERANG – Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan juga Kepolisian melakukan operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari. Sebanyak 174 botol miras berhasil ...
Read More »