CNNBanten.id – Pantauan di lokasi, kedua kubu massa saling membawa senjata berupa kayu, busur panah, samurai, celurit dan stik golf.
Akibat peristiwa tersebut satu orang yang diduga menjadi provokator akhirnya diamankan pihak Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Camat Pinang Kaonang mengatakan, kedua kelompok yang berbeda pendapat atas keputusan di meja hijau, dan satu pihak yang dimenangkan.
“Kecamatan Pinang tidak di pihak mana pun. Tadi putusan apel eksekusi di lapangan Kecamatan Pinang. Nanti apel putusan lanjutan tak di lapangan kecamatan,” terangnya saat ditemui di lokasi, Jum’at (7/8/2020).
Kaonang menerangkan, tanah yang diperebutkan ini milik salah satu pengusaha berinisial DR. “Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas,” ucapnya.
Kaonang menambahkan, tanah sekitar 5 hektare lebih tersebut yang diperebutkan, dan dimenangkan DR di PN Kota Tangerang.
“Tanah milik DR yang dimenangkan kelompok DR. Ini antara orang dan orang. Individu antara individu,” katanya.
“Di keputusannya, rumah atau bangunan yang berdiri tidak dipermasalahkan. Tanah sekitar 5 hektare lebih,” jelasnya. (Cep/gun)