CNNBanten.id – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) melakukan hearing dengan fraksi Partai Solidaritas (PSI) di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (3/8/2020).
Dalam pertemuan itu, FKMTI mengadu lantaran adanya banyak korban perampasan tanah yang dipersulit aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka.
Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah, menyebut hal itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 29 tentang Pelayanan Publik. Pasalnya, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913.
“Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913,” terangnya.
Namun, lanjut Agus, justru pihak kecamatan melakukan banding sampai ke MA, dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Namun pihak kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Agus menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra yang merupakan salah satu kader PSI.
“Surja Tjandra ditugaskan Presiden untuk menangani konflik lahan di Indonesia. Namun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu untuk bertemu langsung dengan kader PSI tersebut agar dapat mengungkap dan membeberkan modus perampasan tanah rakyat,” terangnya.
Menurut dia, Surja Tjandra baru menerima laporan para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan.
Sementara, dalam hearing tersebut FKMTI ditemui oleh fraksi PSI yang diwakili oleh Alex Prabu dan Emanuella Ridayati. Menurut PSI, dalam kasus tanah ini tidak menutup kemungkinan bahwa DPRD akan membuat pansus.
Namun, Alex Prabu menegaskan, pihaknya masih membutuhkan masukan informasi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rosyid.
“Saya minta saran dari teman-teman, minta audensi ke Ketua DPRD dulu, kalau perlu mau dibuat Pansus, ya dibuat Pansus. Tapi kan tentunya ada kajian-kajiannya,” terang Alex Prabu.
Informasi yang berhasil diperoleh, tanah milik Rusli Wahyudi tersebut kini dijadikan perumahan Puspita Loka, oleh pengembang Sinar Mas Group.(aul)