CNNBanten.id – Berbeda dengan wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar tanpa masker sebesar Rp150-Rp250 ribu rupiah.
Pemkot Tangsel justru sedikit melonggarkan para pelanggar dengan tidak adanya sanksi denda uang yang dipatok atau diberikan.
Hal itu dikatakan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat ditemui di BSD, Jumat (23/7/2020). Orang nomor satu di Tangsel tersebut menjelaskan dirinya tak mau ikut-ikutan menarik denda bagi warganya, meskipun telah dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) soal sanksi bagi mereka yang tak mematuhi PSBB.
“Kalau saya pribadi ya, itu yang termasuk dibahas di satuan gugus tugas. Masyarakat lagi susah masa didenda. Paham nggak, makanya kalau saya pribadi ya, masyarakat lagi susah di denda, memang harus ada sanksi, harus. Di pasal itu pun juga kan ada, sanksinya dendanya bisa diatur lebih lanjut dalam Perwal,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Cuma logikanya sekarang, saya sedang berusaha mendorong agar bagaimana masyarakat bisa menganggap protokol Covid adalah bagian dari kebutuhan, bukan keharusan, bukan kewajiban, bukan karena ada sanksi, bukan karena ada Satpol PP, bukan ada TNI dan Polri,” tambahnya.
PSBB perpanjangan di Tangsel saat ini disertai pula pelonggaran pada beberapa sektor seperti pembukaan restoran, cafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan besar. Meskipun beberapa sektor lain belum diizinkan beroperasi, misalnya lokasi wisata dan hiburan serta sarana olah raga. Pelonggaran dapat diperluas jika telah melalui kajian gugus tugas Covid-19.
“Sekarang ini kampanye kami, adalah protokol Covid bukan menjadi kewajiban lagi, tapi sebagai kebutuhan. Jadi apapun aktivitas kita, mau di dalam rumah, mau di luar rumah, protokol Covid harus dijalankan sepanjang vaksin belum ditemukan,” jelasnya. (aul)