Home / Politik / Gara-Gara Chat WhatsApp, Nasib Camat Pondok Aren Tak Semujur Kepala Kemenag Tangsel

Gara-Gara Chat WhatsApp, Nasib Camat Pondok Aren Tak Semujur Kepala Kemenag Tangsel

Pilkada Tangsel.

CNNBanten.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Sabtu (4/7/2020) lalu.

Bawaslu menilai laporan atas nama pelapor Anshori dengan Nomor Surat Laporan 001/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020 dinyatakan tidak valid. Sehingga laporan tersebut menurut Bawaslu Tangsel tidak dapat dilanjutkan alias dihentikan ke KASN.

Rojak lebih mujur. Sebab, sebelumnya Bawaslu telah memutus Camat Jurang Mangu, Makum Sagita bersalah dan melanggar netralitas ASN dalam kasus broadcast setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan rapat pleno pimpinan Bawaslu.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli menyampaikan, penghentian laporan dengan nomor 001/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, itu tidak valid.

Menurutnya, ada perbedaan keterangan dari pelapor. Kata dia, saat laporan baru mengetahui kejadian tanggal 26 Juni 2020.

“Pada saat klarifikasi, pelapor tahu sejak April dan tanggal 6 April pelapor sudah membuat laporan ke instansi terlapor, serta ada perbedaan barang bukti yang diberikan pelapor dengan bukti yang diberikan admin group saat dimintai keterangan,” terang Ahmad Jazuli.

Dengan demikian, dia menjelaskan, bahwa laporan sudah kadaluarsa berdasarkan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan pasal 7 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut laporan dugaan pelanggaran pemilihan disampaikan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota, paling lama sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

“Kesimpulannya bahwa bukti yang disampaikan dari pelapor kepada Bawaslu tidak valid,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak dilaporkan warga atas pemberian dukungan kepada salah satu calon kepala daerah Tangsel dalam grup media sosial WhatsApp.

Dengan adanya laporan itu, Bawaslu Tangsel melakukan pemanggilan terhadap Abdul Rojak. Bawaslu Tangsel mencecar 37 pertanyaan kepada Abdul Rojak terkait dugaan netralitas ASN.

Semenjak kasus itu mencuat dan hingga putusan ini, kepala Kemenag Tangsel tak juga memberikan keterangan walau beberapa kali cnnbanten.id melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (aul)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!