Home / Tangerang Raya / Pencabutan Izin Karaoke Matador dan Spa Lemon Tangsel Tinggal Tunggu Waktu

Pencabutan Izin Karaoke Matador dan Spa Lemon Tangsel Tinggal Tunggu Waktu

Ilustrasi pencabutan karauke.

CNNBanten.id – Kabar pencabutan izin operasional karaoke Matador, BSD, Serpong, Kota Tangsel tinggal tunggu waktu.

Hal tersebut dikatakan Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Sapta menjelaskan, pencabutan izin tersebut sedang dalam tahap pelaksanaan dan kewenangannya. “Ya udah, itu tinggal pelaksanaannya aja, proses sudah berjalan,” jelasnya singkat.

Ditambahkan, pencabutan izin tersebut harus meliputi beberapa mekanisme, dan tidak hanya dari Satpol PP saja. Dia menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

Sementara itu, ketika ditanya awak media apakah selain karaoke Matador juga ada yang akan dicabut izinnya? Sapta menyebut Spa Lemon. Menurutnya izin spa tersebut sudah habis namun masih tetap beroperasi. “Saat kondisi PSBB kemarin dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis. Ini juga sudah ada jawaban dari DPMPTSP bahwa Lemon tidak perlu dicabut karena memang izinnya sudah habis. Tidak ada izin operasionalnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel mengklaim tengah menangani usulan pencabutan izin operasi Karaoke Matador, BSD, Serpong.

Karaoke Matador diketahui beberapa kali telah melakukan pelanggaran saat Tangsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (20/5/2020) lalu.

Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, pihaknya memiliki kuasa menerbitkan izin dan berkuasa mencabut perizinan operasional.

“Perizinan itu kan kami yang menerbitkan. Tentunya kami juga yang punya kuasa terbit dan kuasa cabut,” kata Bambang, Jumat (19/6/2020) lalu.

Bambang menjelaskan, dalam proses pencabutan izin operasional merupakan salah satu permohonan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan pengajuan permohonan pencabutan izin Matador sudah masuk DPMPTSP.

Informasinya, usulan pencabutan izin operasional Matador BSD diketahui lantaran dunia hiburan malam tersebut nekat buka saat Kota Tangsel tengah menjalani PSBB pada Kamis 15 Mei 2020 silam. (aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!