Home / News / RSUD Kota Tangerang Jelaskan Kronologi Penolakan Pasien

RSUD Kota Tangerang Jelaskan Kronologi Penolakan Pasien

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Dr. Henny Herlina

CNNBANTEN.ID – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Dr. Henny Herlina angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar tentang penolakan terhadap salah satu masyarakat yang berobat ke RSUD Kota Tangerang.

Secara gamblang Henny menceritakan tentang seorang ibu yang datang dengan menggunakan becak pada malam hari dan langsung diterima oleh dokter jaga di lobi RSUD Kota Tangerang dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

“Sudah ditawarkan untuk diperiksa lanjutan di IGD RSUD Kota Tangerang dengan protokol Covid-19 bagi jenazah,”

“Dan pihak keluarga harus diisolasi sesuai dengan protokol yang berlaku, namun pihak keluarga menolak,” ungkap Henny yang dikonformasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4) malam.

Henny menuturkan pihak RSUD Kota Tangerang telah menyarankan untuk membawa pasien untuk berobat ke rumah sakit terdekat dari RSUD yaitu Rumah Sakit Mayapada dengan menggunakan ambulans dari RS Mayapada keluarga menolak.

Henny menuturkan pihak RSUD telah berusaha membantu untuk menghubungi mobil jenazah milik Pemkot namun di saat yang bersamaan seluruh mobil jenazah sedang melayani masyarakat lain.

“Mobil jenazah pemkot saat itu sedang digunakan untuk mengantar pasien lain, sedangkan mobil jenazah RSUD tidak bisa digunakan untuk pasien biasa,” ungkap Henny

Dirinya menambahkan sesuai protokol kesehatan, apabila pasien tersebut menggunakan mobil jenazah RSUD maka pasien tersebut akan diperlakukan seperti halnya pasien Covid-19.

“Kami tidak bisa menggunakan ambulans RSUD karena hanya bisa digunakan untuk pasien ataupun jenazah pasien Covid-19,”

“Jika sudah meninggal harus dibungkus dan menggunakan peti jenazah sesuai protokol yang berlaku,” terangnya.

Sebagai informasi, RSUD Kota Tangerang sejak tanggal 20 April 2020 telah ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang sehingga tidak diperkenankan untuk merawat pasien di luar Covid-19 demi keselamatan pasien.

“Dengan status tersebut, bahkan APD yang digunakan para tenaga kesehatan yang bertugas merupakan APD level 3 dan tidak diperbolehkan keluar rumah sakit,” pungkas Dirut RSUD Kota Tangerang. (Tika)

About admin

Check Also

UPT PBTPHP Kota Tangerang Edukasi Siswa PAUD Yerusalem Lewat Peternakan dan Pertanian

TANGERANG – UPT Produksi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (PBTPHP) Pada DKP Kota Tangerang, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!