Home / News / DPMPTSP Kabupaten Tangerang Melayani Perizinan Secara Online, Inilah Penjelasan Nono Sudarno

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Melayani Perizinan Secara Online, Inilah Penjelasan Nono Sudarno

DPMPTSP Kabupaten Tangerang pelayanan tutup.

CNNBANTEN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Menutup Penyelenggaraan Perizinan dan Pengaduan untuk sementara terhitung sejak tanggal 23 s/d 30 Maret 2020.

Penutupan pelayanan perizinan tatap muka ini untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19). Pihak DPMPTSP akan melayani secara online dan offline lewat email.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno M.Si menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta pelayanan informasi pengaduan secara tatap muka di tutup sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi terhadap resiko penyebaran serta pencegahan Covid 19.

Penyelenggaraan tatap muka yang selama ini berlangsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk sementara di tutup terhitung tanggal 23 s/d 30 Maret 2020.

“Pelayanan perizinan dan non perizinan untuk sementara akan di laksanakan secara online dan ofline. Ini untuk pencegahan penyebaran virus corona,” kata Nono

Masih penjelasan Nono yang hoby olah raga sepeda bahwa untuk memfasilitasi pelaku usaha yang menginginkan pelayanan perizinan dan Pelayanan penananaman modal dapat menghubungi aplikasi perizinan dan website DPMPTSP.

Penyelenggaraan Perizinan online diselenggarakan melalui aplikasi Sipinter http://sipinter.tangerang.go.id.

Sedangkan penyelenggaraan perizinan offline dapat dikirimkan ke alamat : Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Jl. KH. Sarbini No.1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang email : bpmptsp.tangerangkab.@gmail.com

Lebih lanjut Nono mengatakan Penutupan pekalayanan tatap muka tersebut menindak lanjuti surat edaran himbauan antisipasi penyebaran Covid-19 tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.

Pada pelaksanaan perizinan disesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan yang sudah protap Satgas virus Corona, baik pegawai DPMPTSP maupun yang berkunjung akan mengukur suhu tubuh dan hand sanitizer. (Duy/Ule).

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!