CNNBANTEN.ID – Seorang karyawan PT. Teleperformance Indonesia kini mengeluhkan gaji yang tak sesuai.
Menurut salah seorang karyawan (DY) perusahaan tersebut merasa gaji yang diberikan pada bulan Februari 2020 diluar ekspektasi.
Pasalnya, dirinya merasa perhitungan gaji dan potongan yang diberikan oleh perusahaan terlalu besar. Ia mengaku, tidak adanya transparansi berapa biaya potongan ketika dirinya tidak masuk bekerja.
“Kalau dihitung, UMP dapat 3.945.000 ditambah insentif KPI 150.000, holiday pay 180.000 total semua 4.105.000 itu sudah dikurangi izin tidak masuk satu hari sebesar 170.000,” Ungkap DY saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu(29/2/2020).
Seperti kita ketahui, Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2020 saat ini mencapai Rp.4,2 juta dari Rp. 3,9 juta di tahun 2019, artinya ada kenaikan sebesar 8,51%.
DY menambahkan, dalam perhitungan absensi dirinya tidak pernah absen bekerja jika tidak ada hal penting dan bersifat darurat.
“Saya gapernah bolos, waktu bolos itu satu hari karena ayah saya sakit dan itu sudah izin sama atasan,” Tambahnya.
DY mengklaim, perizinan dalam perusahaan tersebut juga tidak transparan dan adil. Karena semua karyawan akan tetap diperlakukan sama. (Terhitung tidak masuk).
“Saya kecewa dan kaget. Padahal saya izin karena keperluan untuk orang tua sakit,” Tandasnya.
Penerima Upah BPJS
Dilain pihak, penantian pencairan BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan besar bagi karyawan yang telah dirumahkan.
Karyawan PHK (YT) menjelaskan, dirinya menunggu nomor Identitas BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan yang belum diberikan. Hal ini diakui, karena adanya keterlambatan penyesuaian data dari pihak BPJS terhadap perusahaan PT. Teleperformance Indonesia.
“Disini ada beberapa karyawan yang sudah dirumahkan namun belum menerima nomor Identitas dari BPJS nya. Padahal bulan Januari lalu sudah tercantum potongan dari slip gaji yang diberikan,” Katanya.
Harapan besar satu-satunya untuk simpanan karyawan yang telah dirumahkan hanyalah iuran Penerima Upah (PU) yang dapat dicairkan setelah paklaring dikeluarkan.
“Saya dan teman-teman yang lain hanya tinggal menunggu paklaring selesai. Kalau sudah keluar bisa dicariin iuran BPJS nya. Tapi yang disayangkan nomor saya tidak ada jadi tidak bisa di check di BPJSTKU online,” Pungkasnya. (Dul/Ule)