CNNBANTEN.ID – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) SatpolPp Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan kepada pengembang pembangunan Alfamidi yang berlokasi diwilayah perumahan Alam Raya RT 02, RW 11 Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Hari ini suratnya Kita (Team Gakumda) akan antar untuk pemangilan,”ucap Kabid Gakumda Kaonang saat ditemui diruangannya, Senin (16/12/2019)
Kaonang juga menegaskan, Pemanggilan tersebut rencananya pada hari Rabu (18/12/2019) mendatang, lantaran suratnya hari ini baru diantar oleh team.
“Insya Allah hari Rabu kita panggil pengembangnya. Dan nanti akan kita beritahu informasi selanjutnya,” tegasnya singkat.
Sementara, sebelumnya, Camat Benda Ayi Nuryadin saat dikonfirmasi sudah mengintruksikan pihak Tramtib Kecamatan untuk segera mengawasi pembangunan tersebut.
“Rencananya nanti mau dipanggil oleh Lurah sampai sudah sejauh mana proses prijinannya,’’ucapnya Camat melalui telepon seluler, Selasa (10/12/2019) Minggu lalu.
Menurutnya, dirinya juga sudah mendapat laporan adanya pengatar yang diminta oleh pihak pengembang belum dituruti oleh warga atau RW setempat, lantaran ada permintaan warga yang memang belum dituruti.
“Memang sudah ada yang meminta rekomendasi untuk pengurusan ijin kewarga tapi pihak RW masih menahan,”ungkapnya
Disinggung terkait adanya pihak trantib yang sering datang kelokasi saat pembangunan, dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Kalau untuk itu saya belum menerima laporannya,’’Ucapnya singkat
Sementara ditempat terpisah, Kepalan Bidang (Kabid) Bangunan Dinas Perkim Kota Tangerang Hadi Baradin mengatakan, akan melakukan pengecekan kelokasi tersebut.
“Nanti Kita (Perkim) akan survey lokasi terkait laporan tersebut,”pungkasnya singkat saat dikonfirmasi. (Hery/Ule)