CNNBANTEN.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang pernah mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 14 April 2016 silam. SKRD itu merupakan tanda terima resmi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang bekerjasama dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama.
SKRD itu merupakan untuk pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fungsi bangunan usaha jenis bangunan menara telekomunikasi tower microcell yang sudah berdiri di Kampung Baru RT04, RW04 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang tiga tahun lalu.
Dalam surat tersebut dengan nomor SKRD : 412 atas nama Ir. Herman Setya Budi dengan nilai ketetapan retribusi sebesar Rp.4.367.080. Tapi dari ratusan tower menara microcell yang tersebar di Kota Tangerang baru sepuluh yang sudah berizin ke DPMPTSP Kota Tangerang.
”Untuk datanya lebih rinci kami akan membongkar dulu berkas di kantor. SKRD itu merupakan petunjuk apakah menara yang lainya sudah mendaftarkan atau belum ke kami,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Muhamad Noor belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan menara tower microcell milik dua perusahaan tersebut tentunya diharapkan berdiri di lahan sendiri. Jika memang berdiri di lahan fasof fasum milik perumahan harus diserahkan dulu ke Pemkot Tangerang. (Hery/Ule)