CNNBANTEN.ID – Polemik penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Pusat mendapatkan kritikan dari Pemerintah Kota Tangerang. Sebelum dihapus Pemkot meminta dicabut Undang – Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pernyataan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Muhammad Noor, Jumat (11/10).
Pencabutan IMB ini akan berimbas ke pendapatan Pemkot Tangerang. Bahkan ke masyarakat atau investor yang akan berinvestasi di kota akhlakul karimah ini merasa ada masalah. ”Pada prinsifnya Pemkot setuju-setuju ikuti pusat soal pencabutan IMB. Tetapi kami mendorong pemerintah pusat agar mencabut Undang-Undang Bangunan Gedung dahulu,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Pemkot Tangerang sedang (white end see) menunggu hasil keputusan revisi Pemerintah Pusat soal pencabutan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pemerintah bakal segera hapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Rencana ini muncul karena pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi. “Sedang dipikirkan regulasi ya,karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya,” katanya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.
Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah. ”Misalnya kalua ada bangunan atau gedung apartemen roboh di Kota Tangerang siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnua. (gun/ule)