Home / Politik / CALEG MINTA BAYARAN 10 RIBU RUPIAH PERSATU SUARA TERHADAP CALEG TERPILIH

CALEG MINTA BAYARAN 10 RIBU RUPIAH PERSATU SUARA TERHADAP CALEG TERPILIH

Kuasa Hukum Caleg PPP Sukardin memberikan keterangan pers di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (22/8/2019).

CNNBANTEN.ID – Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg), peserta Pemilu tahun 2014 asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membatalkan pelantikan Caleg terpilih yang bakal digelar pada Jumat, (23/8/2019), besok.

Pasalnya, mereka menganggap para Caleg terpilih dari partai besutan Rommahurmuziy, tersangka korupsi jual beli jabatan yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, telah ingkar terhadap Fakta Integritas yang dibuatnya.

Fakta Integritas yang telah disepakati dan dibuat oleh unsur pimpinan DPC PPP Kabupaten Tangerang pada 2013 silam, berisikan pemberian dana kompensasi sebesar Rp10 ribu persuara bagi Caleg yang gagal meraih kursi di parlemen.

Sukardin, Kuasa Hukum Caleg PPP tahun 2014 mengatakan, pihaknya mempertanyakan uang kompensasi dari pimpinan partai berlambang Kabah, sebagaimana tertuang dalam Fakta Integritas. Hingga kini, uang yang dijanjikan itu urung dibayarkan kepada kliennya.

“Klien kami desak para caleg terpilih asal PPP ini agar ditunda pelantikannya, karena mereka telah ingkar dari janjinya. Padahal, mereka sudah lima tahun menjabat sebagai anggota dewan. Klien kami hanya terima janji- janji kosong alias PHP doang (pemberi harapan palsu-red),” ungkap Sukardin didampingi rekannya Akhmad Suhardi dan sejumlah kliennya, usai menemui Pimpinan KPU di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (22/8/2019).

Sukardin menambahkan, para caleg terpilih itu tidak layak untuk dilantik menjadi wakil rakyat, karena mereka tak amanah dengan janji- janji yang telah dibuatnya.

Tak hanya itu, kata Sukardin, jika hak- hak kliennya tak segera diberikan, maka dalam waktu dekat dirinya akan membawa persoalan itu keranah hukum.

“Kalau kompensasi itu tidak dibayarkan juga, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.(Duy/Ule)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!