CNNBANTEN.ID – Guna menekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan menegakan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tangerang Nomor 47 tahun 2018, rajia angkutan barang akan rutin dilakukan. Kali ini, rajia tersebut dilakukan di Jalan Raya Parungpanjang Legok Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
Dari pantauan CNNBanten.id, semua angkutan barang yang melintas diperiksa petugas. Namun ada juga pengemudi yang merasa bersalah dan memilih berhenti tidak jauh dari kegiatan rajia tersebut untuk menghindari petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Jajaran Polsek Legok Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
“Semua kita periksa dari STNK, buku KIR. Tadi ada yang melanggar Perbub, satu unit kendaraan truk bermuatan tanah, sudah kita tindak dan langsung kita putar balikan ke arah Bogor,” ungkap Riad Danpol Pos Perbatasan Dishub Kabupaten Tangerang.
Sementara itu Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang Sunarto mengatakan gelaran rajia ini sesuai perintah Kapolres Tangsel, jadi seluruh polsek di wilayah masing-masing agar melaksanakan rajia, dalam rangka untuk mengingatkan kepada sopir angkutan barang agar membawa perlengkapan surat-surat kendaraannya.
“Yang tadinya tidak membawa surat, harus membawa surat. Jika ada yang ketinggalan suratnya kita suruh untuk mengambil terlebih dahulu, dan kita kasih himbauan jangan sampai tidak membawa surat perlengkapan kendaraan,” imbuhnya.
Menurut Bambang banyaknya pelanggaran angkutan barang itu, berdasarkan dari sahil tilang. Sebanyak 12 kendaraan sudak ditindak dengan penilangan yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
“Sebelas kendaraan angkutan barang dan satu sepeda motor tidak dilengkapi perlengkapan motor dan surat menyurat, dan kita amankan kendaraannya sebagai barang bukti. Bagi pengendara yang tidak lengkap bisa mengambil surat dan kemudian setelah ada ditukar dengan kendaraan yang diamankan.
“Kalau kaleng atau plat nomernya mati kita tilang dan menahan SIM. Selain itu, kendaraan yang hendak lewat juga banyak untuk memilih berhenti atau ngetem sementar, mereka itu yang merasa bersalah untuk menghindari petugas, “tambahnya.
Bambang menuturkan rajia angkutan barang akan rutin dilakukan jika perintah dan surat tilangnya ada. “Sekarang kalau surat tilangnya habis kemudian kita dikasih lagi, nanti kita akan melaksanakan rajia kembali, “pungkasnya. (yan/ule)